Polisi menangkap AH (17), pemuda yang kabur menjelang akad nikah dan pesta pernikahan di Palembang, Sumatera Selatan. Dia kini ditahan dan dikenakan pasal tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Adapun konstruksi pasal yang menjerat AH sehingga ditetapkan tersangka dan harus ditahan, itu karena polisi menilai AH telah terbukti bersalah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Perbuatan AH terhadap seorang wanita inisial DH (16), dinilai telah melanggar Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saat ini (AH) kita sangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Masnoni, Kamis (27/7).
Soal pasal itu juga dipertegas Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo. Anwar menjelaskan, AH ditangkap bukan terkait kaburnya saat pernikahan yang viral itu, melainkan atas laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
"Bukan karena melarikan diri saat pernikahan ya. Tapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkap Anwar kepada detikSumut, kemarin
Selain itu, Anwar juga menjelaskan, AH sendiri ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit II Subdit PPA, pada Selasa (26/7) malam. AH, katanya, status hukumnya saat ditangkap itu sudah menjadi tersangka. Dia kini ditahan, di sel tahanan Polda Sumsel atas perbuatannya.
"Yang jelas setelah menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka baru kita lakukan penangkapan. Sudah ditangani dan ditahan," jelas Anwar.
Dimana sebelumnya, AH sudah mengakui perbuatannya itu dia lakukan atas bujuk rayunya dengan menjanjikan korban untuk dinikahi. Akan tetapi pada kenyataannya dia malah kabur menjelang akad nikahnya dengan DH. Meski tanpa dihadiri AH, pernikahan itu tetap digelar di kediaman DH di Palembang, pada Minggu (22/5) lalu.
"Saya sama sekali tidak ada melakukan tindakan kekerasan, hanya membujuk rayu dengan janji bakal dinikahi," imbuh AH kepada penyidik, kemarin.
Bahkan, kepada polisi AH juga sudah mengakui mengakui dia nekat kabur ke Lampung selama dua bulan karena dirinya masih belum siap berumah tangga. Dia mengatakan masih fokus untuk sekolah dan mengejar cita-citanya menjadi Bhayangkara Polri.
"Saya kabur karena belum ingin menikah, karena kami masih sama-sama sekolah, dan masih ingin mengejar cita-cita untuk masa depan," kata AH.
"Rencananya jika tidak ada permasalahan ini pasti saya telah mengikuti tes untuk masuk menjadi anggota kepolisian," sesalnya.
Diketahui, AH sebelumnya juga sempat dikabarkan kabur ke kawasan Bandung, Jawa Barat. Kaburnya AH itu diduga karena tak terima motor kesayangannya digadai orangtuanya untuk tambahan biaya pernikahan dengan DH, yang batal itu.
Namun saat diamankan di kantor polisi, AH secara tegas membantah apa yang disampaikan orangtuanya itu. Menurutnya, semua terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara dia dan DH untuk melangsungkan pernikahan di hari itu.
"Bukan (soal gadai motor), bukan itu tapi ada persoalan lain. Termasuk karena sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan jika kami harus dinikahkan. Itu dari dia (korban)," terangnya.
Polisi awalnya menerima laporan keluarga DH (16) terkait pernikahan batal lantaran tak dihadiri mempelai pria AH (17) dan keluarganya. Polisi pun mengusut laporan itu untuk menentukan nasib AH.
Meski akad nikah tersebut batal, pesta tetap digelar keluarga DH untuk menghormati tamu undangan yang hadir. Pesta yang digelar tanpa dihadiri AH dan keluarganya itu pun viral di media sosial. Polisi mengatakan laporan yang diterima bukan terkait penipuan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.
"Memang laporannya sudah di terima Senin kemarin tanggal 23 Mei itu. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (25/5), lalu.
"Bukan (terkait penipuan atau pun perbuatan yang tidak menyenangkan). Yang dilaporkan itu terkait persetubuhan anak di bawah umur," sambung Erlangga.
(dpw/dpw)