Tipu Puluhan Orang, Oknum ASN Calo PNS di Aceh Raup Rp 2,5 Miliar

Aceh

Tipu Puluhan Orang, Oknum ASN Calo PNS di Aceh Raup Rp 2,5 Miliar

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 28 Jul 2022 11:25 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi. (Foto: thinkstock)
Lhokseumawe -

Seorang oknum ASN di Lhokseumawe, Aceh, AF (54) ditangkap polisi karena diduga menipu puluhan orang dengan iming-iming dapat meluluskan CPNS dan PPPK. Kerugian korban dalam kasus itu disebut mencapai Rp 2,5 miliar.

"Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Henki mengatakan, AF yang merupakan PNS di salah satu kantor kecamatan di Lhokseumawe mulai melakukan aksinya sejak 2019 hingga Juni lalu. Dalam aksinya, AF mencari orang-orang yang ingin diurus menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AF berhasil meyakinkan korban karena profesinya sebagai PNS. Henki menjelaskan, AF mematok tarif pengurusan Rp 120 juta untuk CPNS dan Rp 35 juta untuk PPPK.

Uang itu disebut untuk pengurusan dan harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe. Selain itu, AF juga meminta korban melengkapi berkas persyaratan agar dapat diserahkan SK penempatan.

ADVERTISEMENT

"Untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah-olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh," sebutnya.

Menurut Henki, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban dengan mencatut nama kepala BKPSDM Lhokseumawe. Surat itu lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri.

"Belakangan terungkap, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Para korban mengalami kerugian yang bervariasi dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Henki menyebut, pihaknya masih menyelidiki kasus penipuan tersebut. Masyarakat yang menjadi korban AF diminta untuk melapor.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online," terang Henki.




(agse/dpw)


Hide Ads