Polisi menetapkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Novitra Irianto (37) sebagai tersangka penikaman bos Swalayan 999 Pekanbaru. Sebelum penetapan tersangka, polisi sempat kesulitan berkomunikasi dengan pelaku.
"Susah dimintai keterangan pelaku," ucap Kasat Reskrim Kompol Andri Setiawan di Pekanbaru, Kamis (28/7/2022).
Andri mengatakan, kondisi pelaku tak stabil setelah menikam bos Swalayan 999, Hendra Priyanto (53). Oleh karena itu, tim harus langsung melakukan observasi setelah mendapat bukti-bukti surat bahwa pelaku ada riwayat ODGJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya langsung kita observasi. Kita tak mau terjadi sesuatu karena tak bisa kita mintai keterangan dalam-dalam," kata Andri.
Pelaku sendiri diamankan polisi setelah menerima laporan dari keluarga korban. Saat diamankan, pelaku tidak melawan.
"Pelaku diamankan di lokasi. Sekarang kami fokus observasi," kata alumni Akpol 2007 tersebut.
Diketahui penikaman terjadi pada Selasa (26/7) kemarin sekitar pukul 11.09 WIB di Swalayan 999. Pelaku datang dari rumah ke swalayan di Jalan Soekarno Hatta itu seorang diri.
Tanpa banyak bicara, pelaku pun langsung menusukkan pisau kepada korban. Akibat ditikam, korban mengalami luka di bagian punggung belakang bawah sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut korban langsung di bawa ke RS Eka Hospital Pekanbaru untuk dilakukan perawatan. Sementara dari pihak keluarga membuat laporan polisi.
Setelah memeriksa saksi dan korban, tim penyidik menetapkan Novitra yang sudah jadi pasien RS Jiwa Tampan sejak 2013 lalu sebagai tersangka.
(ras/dpw)