Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelundup 91 PMI Ilegal ke Malaysia

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelundup 91 PMI Ilegal ke Malaysia

Datuk Haris Molana - detikSumut
Rabu, 27 Jul 2022 22:11 WIB
Pemaparan kasus PMI Ilegal di Polda Sumut
Pemaparan kasus PMI Ilegal di Polda Sumut (Datuk Haris Molana/detikSumut)
Medan -

Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka kasus penyelundupan 91 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen dari wilayah Asahan tujuan Malaysia. Keempat orang itu pun terancam 10 tahun penjara.

Penetapan itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dan menetapkan nahkoda berinisial MS bersama tiga orang ABK yakni DP, MYC dan RP sebagai tersangka.

"Karena tidak sesuai prosedur, kita mengenakan Pasal 81 sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 ayat 1 UU Mo 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," kata Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah saat pers rilis di Mapolda Sumut, Rabu (27/7/2022).

Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan Rp 15 miliar, sementara modus yang dilakukan yakni dengan merekrut, menampung lalu mengirim PMI ilegal ini menuju Kelang (Selangor) Malaysia.

"Modusnya adalah di sini ada beberapa agen merekrut, kemudian menampung, dan mengirim daripada PMI ilegal ini," sebut Alamsyah.

Alamsyah mengatakan saat ini pihaknya telah mengantongi identitas pemilik kapan serta para agen. Saat ini, petugas tengah melakukan pengejaran.

"Siapa agennya sudah ada sama kami, sudah terdata yakni JL, AS, SP, R dan A berikut juga dengan lainnya yang terlibat," ujar Alamsyah.

Sebelumnya Satpolair menggagalkan upaya penyelundupan 91 orang calon PMI tanpa dokumen keimigrasian di perairan Asahan. Penangkapan ini pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.

"Iya benar ada diamankan totalnya 91 orang. Kita hanya membantu pengamanannya sebab yang melakukan operasi ini Ditpolairud Polda Sumut," kata Kasatpolair Polres Tanjung Balai, AKP TP Sianturi, Selasa (26/7).

Sementara, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyebutkan tiga bulan terakhir ada sebanyak 215 orang yang menjadi korban penyelundupan manusia berkedok penyaluran pekerja migran di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

"Inilah yang disebut dengan perbudakan modern. Salah satu lokasi rawannya ada di Asahan. SBMI mencatat rentan tiga bulan terakhir ada 215 orang yang menjadi korban perdagangan manusia di wilayah Sumut," kata Sekjen SBMI, Bobi Anwar Maarif, Kamis (21/7) lalu.

Bobi menuturkan Asahan menjadi lokasi yang paling strategis di Indonesia dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia melalui jalur laut dengan modus penyaluran PMI. Karenanya, peran dan kerjasama stakeholder merupakan tugas bersama yang harus dikerjakan.




(dhm/afb)


Hide Ads