14 Maret 2022, Andi Putra Didakwa Terima Suap Rp 1,5 miliar
Pertengahan Maret 2022 lalu Andi Putra, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Andi didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin kebun sawit.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (14/3/2022). Andi Putra didakwa telah menerima Rp 500 juta dari total Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
Uang Rp 1,5 miliar itu sendiri sudah disepakati antara Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah menerima Rp 500 juta dari total yang Rp 1,5 miliar dari yang disepakati dengan Sudarso selaku GM PT Adimulia Agrolestari tersebut terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuantan Singingi," kata JPU KPK, dalam dakwaan.
7 Juli 2022, Andi Putra Dituntut 8,5 Tahun
Andi dituntut 8,5 tahun terkait kasus suap perizinan kebun sawit setelah menerima uang Rp 500 juta. Tuntutan dibacakan tiga Jaksa KPK secara langsung di ruang sidang PN Tipikor Pekanbaru di Jalan teratai.
Sidang tuntutan Andi Putra dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.15 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pekanbaru, Dahlan.
"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (7/7/2022).
Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan. Selain itu, jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.
27 Juli 2022, Andi Putra Divonis Bersalah
Pada sidang hari ini, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara. Hakim menilai Andi terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan kebun sawit.
Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru di Jalan Teratai. Terlihat Andi Putra hadir seara virtual pakai kemeja putih dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.
Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru. Terlihat hadir secara langsung perwakilan Jaksa KPK dan penasehat hukum.
Dalam vonis hakim menilai Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8,6 tahun.
"Menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah," kata hakim Dahlan dengan tegas.
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/dpw)