Polda Lampung berhasil membongkar sindikat judi online di Tangerang, Banten melalui satu operasi penggerebekan. Sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penggerebekan ini dilakukan Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung di salah satu ruko yang dijadikan kantor situs judi online, Sabtu (23/7) lalu. Dari dalam ruko berlantai 3 itu, polisi mengamankan puluhan pekerja baik pria maupun wanita. Mereka merupakan operator dan juga admin yang menjalankan situs judi online tersebut.
Total ada sebanyak 27 orang yang terdiri dari 18 pria dan 9 wanita dibawa polisi dan kini ditetapkan menjadi tersangka dengan peran-peran yang berbeda. Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 21 unit komputer, 3 unit Router, 34 unit handphone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolda Lampung Brigjen Subianto menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua orang selebgram sekaligus Youtuber, beberapa waktu lalu.
"Dari penangkapan keduanya, tim berhasil mengembangkan kasus ini dan mendapati lokasi yang dijadikan kantor sindikat ini," katanya dalam ekspos kasus ini di Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).
Dalam konferensi pers yang di gelar itu, 27 tersangka di hadirkan bersama barang bukti.
Jendral bintang satu itu mengatakan, sebelumnya patroli yang dilakukan Subdit Cybercrime menemukan sebuah kejanggalan yang diduga merupakan suatu tindak pidana.
"Lalu ketika didalami terbukti ada tindak pidana perjudian online. Lalu dilakukan pendalaman dan terungkaplah kasus ini," katanya.
Kepada ke 27 tersangka saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 6 tahun.
(dpw/dpw)