Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Bintan di Kepulauan Riau, HW ditetapkan tersangka. HW jadi tersangka terkait pembelian lahan dan menimbulkan kerugian negara Rp 2,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riyana mengatakan penetapan tersangka setelah memeriksa 36 saksi dan alat bukti. HW ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni AS dan SP.
"Setelah memeriksa sejumlah saksi, saksi ahli dan bukti dokumen kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang itu ada HW, AS dan SP," tegas I Wayan kepada detikSumut, Kamis (21/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wayan mengatakan penetapan tersangka dilakukan terkait pembelian lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah seluas dua hektare. Lokasinya berada di Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara.
"Tanah yang dibeli tumpang tindih dengan lahan milik orang lain dan tumpang tindih dengan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Itu artinya ganti rugi yang dibayar tidak kepada pemilik lahan sebenarnya," kata I Wayan.
Dalam proses pembelian tahun 2018 lalu, HW dan tersngka lainnya terendus sudah mengatur rencana. Rencana itu dilakukan sejak tahun 2016 lalu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Dari itu total kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar. Pagu anggaran dari APBD Rp 3,34 miliar berdasarkan perhitungan dari BPK RI," kata Wayan.
Untuk peran para tersangka, nantinya akan dibeberkan dalam proses persidangan. Di mana para tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Bintan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu ketiganya juga dijerat Pasal 55 KUHP.
(ras/bpa)