Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Divpropam Polri. Hendra merupakan jenderal kedua yang dinonaktifkan buntut pengusutan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Siapa sebenarnya Hendra, berikut profil singkatnya. Hendra merupakan pejabat tinggi Polri yang lahir di Bandung pada tanggal 16 Maret 1974. Karir kepolisiannya dimulai ketika ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.
Jabatan yang Pernah Dipegang Brigjen Hendra
- Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri
- Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri
- Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Hendra mulai menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri pada 16 November 2020. Hendra menggantikan Brigjen Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara Baharkam Polri.
Pada tahun 2021, Brigjen Hendra Kurniawan ditunjuk oleh Irjen Ferdy Sambo sebagai pemimpin tim khusus pencari fakta kasus baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Kala itu, insiden tersebut menewaskan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Brigjen Hendra Kurniawan Dituding Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir Yoshua
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Pandjaitan, menuding Brigjen Hendra memberikan tekanan kepada keluarga Brigadir Yoshua. Johnson menyebut Brigjen Hendra melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir Yoshua.
"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.
Disanggah Kombes Leonardo. Baca Halaman Berikutnya:
Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"
(astj/astj)