Pemerkosa ABG di Sumsel Sudah Siapkan 1 Kamar Kos untuk Sekap Korban

Sumatera Selatan

Pemerkosa ABG di Sumsel Sudah Siapkan 1 Kamar Kos untuk Sekap Korban

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 21 Jul 2022 12:39 WIB
Musi Rawas -

Polisi menangkap Reza Satria (25), otak pelaku pemerkosaan yang menjual ABG di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Polisi pun mengungkap peran Reza yang sengaja siapkan satu kamar kos untuk menyekap korban.

"Reza ini otak pelakunya, dia sengaja menyiapkan kosan yang dia huni untuk memerkosa, menjual dan menyekap korban," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, Kamis (21/7/2022).

Reza yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia kenal dengan korban melalui media sosial Facebook. Keduanya kemudian bertemu di salah satu pesta. Saat itulah Reza membujuk korban untuk main ke kosnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi sebelum korban datang tersangka sudah lebih dulu membuat kesepakatan dengan kelima rekannya bahwa akan menjual korban Rp 1 juta apabila kelima rekannya itu juga menginginkan korban," ungkapnya.

Korban yang terbujuk rayu, kemudian ikut dengan Reza ke kosannya. Di sana, di hari yang sama korban lebih dulu diperkosa Reza. Setelahnya, Reza yang hanya mendapat uang Rp 500 ribu pun menyerahkan korban kepada kelima rekannya.

ADVERTISEMENT

"Reza ini yang pertama kali memperkosa korban setelah itu baru kelima rekannya. Dari Rp 1 juta yang dia minta hanya dikasih rekannya Rp 500 ribu dan itu dia terima," kata Kapolres.

Sebelumnya, Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan Reza ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad di Desa Kali Serang, Tugumulyo, Musi Rawas tampa perlawan.

Penangkapan satu dari enam pelaku pada Selasa (19/7) sekitar pukul 19.00 WIB itu, berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

"Alhamdulillah satu orang pelaku sudah kita tangkap," kata Gusti, Kamis (21/7/2022).

Sementara itu, AKP Dedi Rahmad mengatakan setelah dilakukan penangkapan pelaku langsung di bawa. ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diperiksa, Reza mengakui telah ikut serta memperkosa dan menyekap korban.

"Pelaku langsung kita bawa ke kantor untuk diperiksa, setelah kita periksa dia pun mengakui perbuatannya," kata Dedi.

Atas perbuatannya, Reza kini ditahan dan dikenakan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur atau undang-undang perlindungan anak.

Diketahui, peristiwa pemerkosaan bergigilir disertai penyekapan itu awalnya terjadi pada 1 Juni 2022 lalu di kawasan Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kejadian itu berawal ketika korban yang sedang berada di sebuah pesta pernikahan dijemput salah seorang pelaku, hingga terjadilah peristiwa memilukan tersebut.

"Iya kejadian itu memang benar," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono dikonfirmasi detikSumut, Kamis (21/7/2022).

(dpw/dpw)


Hide Ads