Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini merupakan buntut dari kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Menonaktifkan Karo Paminal, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dikutip detikNews, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya, keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropram Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan alasan mengapa Budhi dan Hendra harus dinonaktifkan. Budhi dinilai mengungkap kasus Brigadir Yoshua tidak sesuai dengan prosedur.
"Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line. Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu," katanya.
Sementara itu, Hendra dinilai tidak sopan saat mengawal jenazah Brigadir Yoshua ke rumah keluarga di Jambi. Dia menyebut Hendra tidak memperbolehkan keluarga merekam hingga memegang handphone.
"Kalau Karo Paminal itu terlalu keras. Kemudian dia dianggap tidak berperilaku sopan kepada kami, datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin, langsung menutup pintu," katanya.
(bpa/bpa)