Kombes Leo: Kedatangan Brigjen Hendra Permintaan Keluarga Brigadir J

Berita Nasional

Kombes Leo: Kedatangan Brigjen Hendra Permintaan Keluarga Brigadir J

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 20 Jul 2022 16:08 WIB
Rosti Simanjuntak saat meratapi jasad anaknya Brigadir Yoshua. (foto: istimewa)
Rosti Simanjuntak menangis melihat anaknya Brigadir J terbujur kaku di peti jenazah. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang menjelaskan perihal kehadiran Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Jambi. Leo menyebut Hendra datang ke Jambi atas permintaan keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Itupun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi," ujarnya dikutip dari detikNews, Rabu (20/7/2022).

Leo menegaskan bahwa Brigjen Hendra baru datang ke kediaman Brigadir Yoshua usai pemakaman.
"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun yang mengantarkan jenazah Brigadir J ke Jambi, kata Leo, adalah dirinya, bukan Brigjen Hendra seperti yang dituduhkan.

Selain itu, kata Leonardo, kedatangan Hendra saat itu juga untuk melakukan upacara pemakaman Brigadir Yoshua. Kemudian juga untuk membantu proses mutasi adik Brigadir Yoshua yakni Bripda LL Hutabarat ke Polda Jambi.

ADVERTISEMENT

"Permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," ujarnya.

Sebelumnya Johnson, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut ada seorang jendral polisi yang melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir tiba di rumah duka.

Johnson menyebut jendral itu adalah Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Kata dia, saat itu Hendra memberi tekanan kepada keluarga Brigadir Yoshua.

"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.

"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan," ungkapnya.

Selain itu Johnson juga meminta Kapolri Jendral Sigit Listyo Prabowo juga mencopot Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi karena melakukan kebohongan.

"Tapi yang jauh lebih penting adalah Kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," ucapnya.




(astj/astj)


Hide Ads