Pengacara Sebut Dua Kemungkinan Lokasi Pembunuhan Brigadir Yoshua

Pengacara Sebut Dua Kemungkinan Lokasi Pembunuhan Brigadir Yoshua

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 20 Jul 2022 10:25 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak (sebelah kiri)
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak (sebelah kiri). Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom
Medan -

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara atau Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, menyebutkan ada dua kemungkinan lokasi tempat pembunuhan Yoshua.

Dikutip dari detikNews, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan kemungkinan dua lokasi tersebut dicurigai dari sejumlah percakapan Yoshua dengan keluarganya. Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10.00 pagi hari sampai pukul 17.00. Locus delicti-nya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta.

"Itu alternatif pertama, alternatif kedua locus delicti-nya di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).

Dia mengatakan alternatif kedua lokasi dugaan pembunuhan itu terkait lokasi penemuan mayat. Dia mengatakan lokasi penemuan mayat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu diketahui dari surat permohonan visum.

"Alternatif pertama locus delicti-nya itu antara Magelang dan Jakarta. Alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ, berdasarkan permohonan visum et repertum Kapolres Jakarta Selatan di rumah Kadiv Propam Polri, di Kompleks Polri Duren Tiga," ucapnya.

Brigadir Yoshua disebut bertugas sebagai sopir istri Kadiv Propam. Pihak keluarga menyebut Brigadir Yoshua sempat berkomunikasi dengan ibunya sebelum baku tembak itu terjadi.

Menurut keluarga, Yoshua memberi kabar ke ibunya kalau dirinya sedang bersama keluarga Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Mereka disebut hendak bertolak ke Jakarta.

Keluarga mengatakan komunikasi ibu dan anak itu terus berlanjut. Menurut keluarga, ibu dan anak itu sering berkomunikasi, baik via telepon maupun pesan lewat WhatsApp.

Informasi soal perjalanan ke luar kota juga sempat disampaikan oleh Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/7).

Keluarga Brigadir Yoshua sudah membuat laporan dugaan pembunuhan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Laporan itu terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.




(bpa/bpa)


Hide Ads