Empat ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Pelalawan saat memeras warga. Dalam menjalankan aksi mereka, empat oknum ASN ini lebih dahulu menangkap alat berat pemilik lahan, kemudian meminta uang agar kasusnya tak dilanjuti.
"Modusnya pelaku menangkap alat berat dengan alasan penegakan hukum karena alat berat diduga bekerja di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Setelah alat diamankan, pelaku berbicara ke korban," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (19/7/2022).
Para pelaku mulai menawarkan soal kasus yang akan diselesaikan di tempat atau dibawa ke Pekanbaru. Namun korban minta bantuan agar kasus itu diselesaikan di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berbicara kepada korban, mereka menawarkan kasus mau diselesaikan di tempat atau dibawa ke Pekanbaru. Korban mengatakan 'mohon dibantu'. Kemudian lelaki mengatakan kalau mau dibantu untuk diselesaikan di tempat sediakan Rp 30 juta," kata Sunarto.
Setelah membuka angka Rp 30 juta, pelaku dan korban lalu bernegosiasi dan turun jadi Rp 15 juta. Selanjutnya korban pada hari itu juga menyerahkan uang sebagai tanda jadi Rp 4 juta.
"Terjadi negosiasi kemudian turun menjadi Rp 15 juta. Pada hari itu juga diserahkan uang jadi Rp 4 juta dan sisanya diserahkan keesokan harinya di salah satu warung Sop Tunjang Desa Segati Basrah, Langgam KM 90," kata Sunarto.
Setelah uang tahap pertama diserahkan, korban melapor ke Polres Pelalawan. Tak lama pihak Kepolisian kemudian dilakukan penyelidikan.
"Saat korban menyerahkan uang Rp 5 juta kepada pelaku, korban mengatakan sisa uang sebesar 6 juta akan diberikan lagi pada hari itu juga. Dan setelah uang sejumlah 5 juta diserahkan korban kepada pelaku dan uang telah berpindah, pelaku langsung diamankan oleh tim Polres dan langsung dibawa menuju Mako Polres Pelalawan untuk proses hukum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, terjaring operasi tangkap tangan oleh Polres Pelalawan. Empat ASN itu terjaring OTT polisi saat memeras warga sebesar Rp 30 juta.
OTT dilakukan jajaran Polres Pelalawan di Warung Sop Tunjang, Desa Segati, Basrah KM 90, Senin (18/7) malam. Dalam OTT itu ada empat PNS diamankan berikut barang bukti Rp 6,8 juta.
"Barang bukti uang tunai Rp 6,8 juta waktu OTT dilakukan," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada detikSumut, Selasa (19/7/2022).
Sunarto menyebut uang disita dari empat ASN Dinas LHK Riau yang bertugas Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek, Pelalawan. Operasi dilakukan pada Senin (19/7) malam.
Uang itu, diduga hasil pemerasan keempat ASN terkait penegakan hukum di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Di mana keempat pelaku awalnya minta uang Rp 30 juta agar kasus diselesaikan di tempat dan tidak dilanjutkan.
(ras/dpw)