Tiga pria pencuri pintu di rumah kosong, Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Apesnya, barang curian tidak laku dijual dan kini ketiganya mendekam di sel tahanan kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba menjelaskan korban bernama Kuinadi (53). Sementara para pelaku bernama, Muhammad Yazid (34), Bily Johanes (26), dan Zulfan Lubis (42).
"Para pelaku diamankan dengan dua pintu besi, obeng, gunting, satu uni becak, dan lainnya. Awalnya pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB korban sedang berada di Jalan Sabarudin untuk pulang dari tempat kerja," kata Philip saat dikonfrimasi detikSumut, Jumat (15/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga pelaku kemudian melewati rumah kosong dengan membawa becak. Ketiganya memantau kondisi dan merencanakan akan masuk ke rumah itu pada Kamis (30/6/2022)," tambahnya.
Esoknya, lanjutnya, sekitar pukul 00.45 WIB ketiganya kembali datang ke lokasi dan masuk ke dalam rumah kosong tersebut. Mereka mengambil barang - batang di dalamnya.
Mereka masuk ke rumah kosong dengan kondisi sudah tidak berpagar. Pelaku masuk melalui jendela yang sudah lapuk dengan cara mencongkel menggunakan obeng.
Kemudian, lanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah dan melihat ada daun pintu besi kamar yang terbuat dari kusen. Kondisi kusennya sudah lapuk. Pintu itu kemudian dibawa ke luar rumah dan menaruhnya ke atas becak.
"Nah, setelah itu mereka rencananya mau menjual pintu. Rupanya diujung, tukang botot tidak ada yang mau beli barang curian itu," sebutnya.
Pada 30 Juni 2022, korban melapor ditandai dengan nomor laporan LP/A/11/ VI/2022/ Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kemudian pada 1 Juni 2022 pihaknya mulai melakukan penyelidikan. Tak lama ketiganya ditangkap di Jalan HM Jhoni, Kecamatan Medan Denai. Selanjutnya ketiganya diintrogasi dan mengakui tindakan pencurian yang dilakukan.
"Para pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun," tutupnya.
(bpa/bpa)