Imingi Korban Uang dan Jajan, Pemilik Warung di Labura Cabuli 3 Anak Tetangga

Imingi Korban Uang dan Jajan, Pemilik Warung di Labura Cabuli 3 Anak Tetangga

Ahmad Fauzi Manik - detikSumut
Jumat, 15 Jul 2022 09:45 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Labuhanbatu Utara -

Seorang pria berinisial AH (41), warga Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), ditahan polisi karena mencabuli tiga anak di bawah umur. Dalam menjalankan aksinya, AH mengimingi korbannya dengan uang dan jajanan.

"Tersangka ini punya warung di rumahnya. Saat anak-anak itu membeli di warungnya, tersangka lalu mengimingi dengan uang dan jajanan yang kemudian berujung pencabulan," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada detikSumut, Kamis (14/7/2022) malam.

Anhar mengatakan ketiga korban tersangka merupakan anak perempuan yang masing masing-masing berusia 5 tahun, 7 tahun dan 8 tahun. Mereka semua merupakan tetangga pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anhar menjelaskan bentuk perbuatan cabul yang dilakukan tersangka ialah memeluk, mencium dan meraba-raba alat kelamin korban. Tersangka tidak sampai melakukan perkosaan.

Perbuatan itu pertama kali dilakukannya pada bulan Maret 2022 lalu terhadap korban yang berusia 5 tahun. Kemudian diikuti dengan pencabulan terhadap korban kedua dan ketiga pada bulan Juni 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

"Korbannya yang pertama itu dicabuli pada bulan Maret. Itu anak yang berusia 5 tahun. Lalu korban kedua itu pada bulan Juni, yaitu anak yang 8 tahun dan yang ketiga juga bulan Juni yaitu anak yang 7 tahun," ungkap Anhar

Terungkapnya aksi tersangka ini, kata Anhar, bermula dari cerita seorang anak yang bukan korban kepada ibunya. Anak tersebut (inisial U) mengatakan dia melihat saat tersangka mencabuli salah satu korban pada Juni lalu.

Mendengar cerita anaknya, ibu tersebut kemudian menceritakan kepada temannya yang merupakan ibu korban yang lain. Mereka kemudian mempertanyakan kebenaran kejadian itu kepada anak mereka masing-masing.

"Setelah mendengar jawaban korban yang berusia 8 tahun tersebut, ibu korban yang berusia 5 tahun itu kemudian menanyai anaknya, dan anaknya mengaku juga pernah dicabuli tersangka. Lalu setelah diselidiki lebih jauh, ketahuan ada satu lagi korban lainnya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melapor ke kepala desa setempat," sebut Anhar.

Mendapat laporan warganya, kepala desa langsung mendatangi kediaman tersangka dan mengamankannya. Kemudian bersama-sama dengan keluarga korban, mereka melapor kasus ini ke polisi sekaligus menyerahkan tersangka.

"Tersangka diamankan dan diserahkan ke polisi, oleh kepala desa pada Selasa 12 Juli kemarin," kata Anhar.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Junto pasal 65 ayat (1) dari KUHPidana.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan akan ditambah 1/3 nya, kerena korbannya lebih dari satu," ujar Rusdi.




(dpw/dpw)


Hide Ads