Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Berjalan Panas

Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Berjalan Panas

Goklas Wisely - detikSumut
Rabu, 13 Jul 2022 10:00 WIB
Suasana eksekusi DCaldera Coffe di Jalan Sisingamangaraja Medan (Goklas/detikSumut)
Suasana eksekusi D'Caldera Coffe di Jalan Sisingamangaraja Medan (Goklas/detikSumut)
Medan -

Sekelompok massa menolak eksekusi D'Caldera Coffee yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan. Eksekusi akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Penolakan itu dilakukan dengan berorasi, bernyanyi dan membentangkan spanduk. Pantauan detikSumut di lokasi, Rabu (13/7/2022), massa berkumpul sejak pukul 09.00 WIB.

Masa juga membentangkan spanduk bertuliskan "Negara harus melindungi putusan PTUN yang telah inkrah". Personel kepolisian juga sudah terlihat berada di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suasana sempat memanas, massa aksi yang berada di barisan depan bergesekan dengan barisan depan polisi. Diketahui, upaya untuk eksekusi ini sudah kali ketiganya.

Kuasa hukum Jonni Silitonga, Pemilik D'Caldera Coffee dr John Robert mengatakan sebelumnya sempat memberikan surat permohonan kepada Polda Sumut untuk perlindungan hukum. Hal itu ditandai dengan surat bernomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 pada pekan lalu.

ADVERTISEMENT

"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizolimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," ungkapnya.

Dia menjelaskan permohonan perlindungan hukum ini mereka buat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini. Dikatakan hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.

"Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelasnya.

Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.

Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," tutupnya.




(astj/astj)


Hide Ads