Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Presiden meminta kasus tersebut diproses hukum.
"Ya proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi dikutip dari detikNews, Selasa (12/7/2022).
Dalam peristiwa itu Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Yoshua alias J tewas terkena tembakan Bharada E. Brigadir Yoshua ditembak Bharada E karena menodongkan pistol dan diduga melecehkan istri Ferdy Sambo yang sedang beristirahat di kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang saya jelaskan tadi, peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu istri Kadiv Propam sedang istirahat," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (12/7).
Ramadhan mengatakan saat itu Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Sambo serta menodongkan pistol ke kepalanya. Lalu, sang istri refleks berteriak, yang pada akhirnya Bharada E mendengar.
Saat itulah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Akhirnya Brigadir J tewas tertembak.
Ramadhan mengungkapkan Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sedangkan Bharada E membalas tembakan Brigadir J dengan melepaskan 5 tembakan.
Masih kata Ramadhan, Ferdy Sambo tak berada di lokasi saat peristiwa ini terjadi. Saat kejadian, Ferdy Sambo sedang melakukan tes PCR COVID-19. "Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," ungkap Ramadhan.
(astj/astj)