Seorang pria berinisial RP ditangkap petugas kepolisian. RP diciduk karena menikam adiknya hingga terluka dan berlumuran darah.
"Benar telah terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh abang kandung kepada adik kandungnya di Desa Lumbantoruan Kecamatan Lae Parira, pada Minggu (3/7) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh, kepada detikSumut, Senin (4/7/2022).
Doni menjelaskan peristiwa itu terjadi di rumah saksi Marlinton Purba. Antara pelaku dan korban tinggal di rumah saksi. Saat itu, pelaku sedang tiduran di ruang tengah rumah saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara korban bernama Badia Purba belum pulang saat itu. Setelah korban pulang, saksi mendengar keduanya berbicara hingga terjadi keributan.
Saksi bersama istrinya lalu keluar dari kamar melihat kejadian apa. Saat dilihat, antara pelaku dan korban saling berebut sebilah pisau.
Di mana, pelaku dalam posisi jongkok dan di tangan kanannya memegang gagang pisau sementara tangan kirinya mencekik leher korban dari arah belakang.
"Sementara korban dengan posisi duduk membelakangi pelaku dan ianya juga memegang gagang pisau tersebut namun di sekujur tubuhnya sudah berlumuran darah," sebut Doni.
Setelah itu, saksi pun merebut pisau itu dari mereka. Kemudian, saksi menanyakan alasan pelaku melakukan hal itu. Pelaku menyebut perbuatan itu dilakukan lantaran dia awalnya mau ditikam oleh korban sehingga dia menikam duluan.
Melihat kondisi korban berlumuran darah, saksi beserta istrinya membawa korban ke puskesmas kemudian dirujuk ke RSUD Sidikalang.
Selanjutnya, pada Senin (4/7) sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Pelakunya pun ditangkap polisi di Panji Jalan Medan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang. Dia ditangkap bersama barang bukti.
"Tersangka RP ditangkap bersama barang bukti dan diamankan di Polsek Parongil guna penyidikan selanjutnya," ujar Doni.
(dhm/astj)