Polda Sumut Akan Minta Keterangan Pelapor Holywings

Polda Sumut Akan Minta Keterangan Pelapor Holywings

Datuk Haris Molana - detikSumut
Senin, 27 Jun 2022 20:09 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi,
Hadi Wahyudi (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

Pemilik akun media sosial Holywings Indonesia dilaporkan ke Polda Sumut terkait penistaan agama dan UU ITE. Polda Sumut bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

"Laporan sudah diterima oleh SPKT. Kemudian kita akan mengundang untuk klarifikasi para pelapor terkait dengan materi laporannya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (27/6/2022).

Hadi mengatakan kasus yang dilaporkan ini juga telah diproses oleh pihak Polres Jakarta Selatan. Nantinya, Polda Sumut bakal berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan terkait penanganan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kasus ini juga telah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sudah tetapkan tersangka, kita juga bakal berkoordinasi dengan pihak Jakarta Selatan," sebut Hadi.

Setelah itu, Polda Sumut juga bakal menyampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) ke pihak pelapor.

ADVERTISEMENT

"Dan terus kita akan menyampaikan SP2HP kita kepada pelapor," sebut Hadi.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD IPK Sumut melaporkan pemilik akun media sosial Holywings Indonesia ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait penistaan agama dan UU ITE. Pelaporan itu sebagai buntut Holywings memakai nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman beralkohol mereka.

"Kami dari melaporkan pemilik akun Instagram holywingsindonesia terkait penistaan agama dan UU ITE. Karena mereka menyamakan minuman keras dengan Muhammad dan Maria," kata Ketua LBH DPD IPK Sumut Dwi Ngai Sinaga di Mapolda Sumut, Sabtu (25/6).

Pihaknya berharap, kepolisian segera mengusut dan menindak tegas pemilik akun dan pemilik Holuwings jika terlibat dalam dugaan penistaan agama itu. Mereka juga menuntut agar Holywings ditutup.

"Jadi kita meminta Holywings dicabut izinnya dan ditutup. Karena kan kenapa harus Muhammad dan Maria, kenapa tidak yang lain, kita menganggap itu penistaan agama," sebutnya.

Menurut mereka, Holywings bukan kali ini saja berbuat ulah. Beberapa waktu lalu, saat kasus COVID-19 telah merebak, tempat hiburan itu justru bebas beroperasi. Seolah-olah ada pembiaran dari aparat dan negara.

Laporan mereka sudah diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1109/VI/2022/SPKT/Polda Sumut.

Dilansir dari detikNews, promosi minuman gratis bagi yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings, menuai kecaman. Sejumlah pihak kemudian melaporkan Holywings ke pihak kepolisian.

"Dicari yang punya nama Muhammad & Maria. Kita kasih Cordon's Dry Gin atau Cordon's Pink" demikian bunyi promosi tersebut.

Promosi itu sempat diposting ke akun Instagram @holywingsindonesia & @holywingsbar pada Rabu (22/6). Namun belakangan setelah unggahan itu menuai kontroversi, Holywings menghapusnya.

Holywings juga telah menyampaikan permintaan maafnya. Akan tetapi sejumlah pihak tetap melaporkan Holywings ke polisi karena menilai postingan tersebut melecehkan agama.




(dhm/astj)


Hide Ads