Indra Kenz Akan Segera Disidang di Kasus Binomo

Berita Nasional

Indra Kenz Akan Segera Disidang di Kasus Binomo

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 23 Jun 2022 22:30 WIB
Ilustrasi  Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Foto: Edi Wahyono
Medan -

Berkas Indra Kenz yang menjadi tersangka di kasus investasi bodong Binomo dinyatakan lengkap oleh tik jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Indra yang menjadi afiliator di Binomo itu pun akan segera disidang dalam kasus ini.

"Berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya seperti dilansir dari detikNews, Kamis (23/6/2022).

Selanjutnya akan dilakukan tahap II atau penyerahan berkas tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Setelah pelimpahan, tim jaksa akan menyusun berkas dakwaan. Setelah selesai akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 b, Pasal 138 ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ucap Ketut Sumedana.

Diketahui, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads