Hendra Syahputra, seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan tewas usai pada Rabu 24 November 2021. Hendra diduga tewas setelah dianiaya oleh tahanan dan oknum polisi yang menjaga RTP.
Kasus ini bergulir hingga pengadilan, di persidangan terungkap bahwa selain dianiaya Hendra mendapat perlakuan tidak manusiawi yakni dipaksa masturbasi memakai balsem.
Dilihat detikSumut dari situs SIPP PN Medan, Sabtu (11/6/2022), dalam dakwaan jaksa disebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu bersama terdakwa lainnya (penuntutan dilakukan secara terpisah) melakukan penganiayaan saat berada di dalam ruang tahanan Polrestabes Medan.
Dalam dakwaan itu dijelaskan peristiwa itu terjadi pada bulan November 2021. Saat itu korban Hendra Syahputra diminta untuk membayar uang kebersamaan oleh sesame tahanan sebesar Rp 2 juta.
Hendra yang tidak memiliki uang kemudian diminta untuk menghubungi keluarganya. Namun tidak ada yang mau memberikan uang sehingga Hendra dipukul hingga disuruh masturbasi menggunakan balsam oleh terdakwa.
"Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan.
Tak hanya sampai di situ, korban masih dianiaya beberapa kali hingga akhirnya sakit. Ketika sakit korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia.
Jaksa kemudian mendakwa bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan seorang tahanan di Polrestabes Medan, HS, diduga dianiaya oleh sesama tahanan. HS tewas setelah sempat dibawa ke rumah sakit.
"Iya benar, hasil penyelidikan diduga korban dilakukan penganiayaan oleh tahanan lainnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan saat itu, Kompol Dr Muhammad Firdaus, Kamis (25/11).
(astj/astj)