Kronologi Perempuan Asal Jepang Dijambret di Jakarta

Berita Nasional

Kronologi Perempuan Asal Jepang Dijambret di Jakarta

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 14 Jun 2022 11:32 WIB
Polsek Tambora merilis kasus perampokan terhadap wanita asal Jepang.
Polsek Tambora merilis kasus perampokan terhadap wanita asal Jepang. (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Medan - Satomi Oki, seorang perempuan asal Jepang yang bekerja di proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta, dijambret pada Senin (13/6) menjelang subuh. Polisi pun telah berhasil menangkap dua pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengungkapkan kronologi kejadian itu. Dia menyebut, Satomi Oki dijambret di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Saat itu, korban baru saja pulang dari tempat kerjanya.

"Adapun yang jadi kronologis kejadiannya adalah korban pada tanggal 13 Juni 2022. Pada pukul tiga, korban baru pulang dari tempat kerja," kata Pasma dikutip dari detikNews, Selasa (14/6/2022).

Pasma menjelaskan, korban baru pulang kerja pada pukul 03.00 WIB karena kerja lembur. Dia memang melewati kawasan Glodok, dekat lokasi proyek.

Saat itu, dua pelaku yakni Nirwana dan Fahrul sedang berkeliling mencari sasaran korban.

"Pada saat pulang kerja si pelaku atas nama Nirwana dan Fahrul ini melakukan kegiatan mencari sasaran, korban ya. Ketemu dengan Satomi Oki," ucapnya.

Salah satu pelaku kemudian turun dan merampas tas korban. Sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dengan pelaku, sebelum salah satu pelaku lainnya mengayunkan celurit dan melukai korban.

"Tersangka turun dari sepeda motor merebut dari tasnya korban dan tarik-menarik, sehingga tersangka Fahrul dengan menggunakan celuritnya melukai kepala korban," tutur Pasma.

Polisi kemudian bergerak untuk menangkap para pelaku. Mereka ditangkap pada Senin malam, sekitar pukul 19.00 WIB di parkiran KAI Jl Kemukus RT 04/06 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Tersangka Nirwana diketahui bekerja sebagai juru parkir.

"Pelaku NA alias Tole berprofesi sebagai juru parkir di daerah Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi .

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Tambora. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


(dpw/dpw)


Hide Ads