LBH Medan Duga Penjaga RTP Terlibat Penganiayan Tahanan

LBH Medan Duga Penjaga RTP Terlibat Penganiayan Tahanan

Goklas Wisely - detikSumut
Sabtu, 11 Jun 2022 21:12 WIB
Ilustrasi Siskaeee berbaju tahanan Polda DIY
Ilustrasi tahanan (Foto: Edi Wahyono)
Medan -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan penjaga Rumah Tahanan Polisi (RTP) berinisial LS terlibat dalam penyiksaan tahanan Hendra Syahputra.

"Jadi bila kita lihat di sidang dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menjelaskan adanya dugaan keterlibatan anggota kepolisian berinisial LS," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6/2022).

"Jadi, Hendra bukan hanya disiksa, tapi dipaksa masturbasi pakai balsem serta mengalami pemerasan oleh sesama tahanan yang diduga atas perintah LS yang notabenenya merupakan penjaga RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polrestabes Medan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyikapi penyiksaan yang sangat keji dialami Hendra Syahputra, pihaknya mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk mengusut tuntas dan menindak tegas oknum yang terlibat.

"Demikian seluruh oknum yang terlibat termasuk LS harus ditindak tegas oleh Kapolrestabes Medan Kapolda Sumut," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Hisarma Pancamotan Manalu, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas terhadap tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan di PN Medan.

Dalam dakwaan itu, terungkap jika korban dipaksa masturbasi pakai balsem sebelum meninggal.

Dilihat detikSumut dari situs SIPP PN Medan, Sabtu (11/6/2022), dalam dakwaan jaksa disebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu bersama terdakwa lainnya (penuntutan dilakukan secara terpisah) melakukan penganiayaan saat berada di dalam ruang tahanan Polrestabes Medan.

Dalam dakwaan itu dijelaskan peristiwa itu terjadi pada bulan November 2021. Saat itu korban Hendra Syahputra diminta untuk membayar uang kebersamaan oleh sesama tahanan sebesar Rp 2 juta.

Hendra yang tidak memiliki uang kemudian diminta untuk menghubungi keluarganya. Namun tidak ada yang mau memberikan uang sehingga Hendra dipukul hingga disuruh masturbasi menggunakan balsam oleh terdakwa.

"Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan.

Tak hanya sampai disitu, korban masih dianiaya beberapa kali hingga akhirnya sakit. Ketika sakit korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia.

Jaksa kemudian mendakwa bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Beberapa waktu lalu diberitakan pula seorang tahanan di Polrestabes Medan, HS, diduga dianiaya oleh sesama tahanan. HS tewas setelah sempat dibawa ke rumah sakit.

"Iya benar, hasil penyelidikan diduga korban dilakukan penganiayaan oleh tahanan lainnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan saat itu, Kompol Dr Muhammad Firdaus, Kamis (25/11).

Firdaus menyebut pihaknya kemudian memeriksa tahanan lain yang menjadi terduga pelaku penganiayaan. Dia menyebut HS sempat kejang-kejang saat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya tewas. Setelah itu, polisi pun menetapkan sejumlah tahanan sebagai tersangka.




(astj/astj)


Hide Ads