Polda Jambi Bongkar Praktik Prostitusi Online via MiChat

Jambi

Polda Jambi Bongkar Praktik Prostitusi Online via MiChat

Ferdi Almunanda - detikSumut
Jumat, 10 Jun 2022 16:34 WIB
Aplikasi Michat
Ilustrasi aplikasi MiChat (Foto: Amir Baihaqi)
Jambi - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menangkap Adi Syafriadi (31), seorang pria yang diduga sebagai muncikari. Pria itu ditangkap setelah menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"Tersangka ini lakukan aksinya itu sudah lama, dia menawarkan perempuan melalui aplikasi MiChat itu," kata Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa kepada detikSumut, Jumat (10/6/2022).

Mucikari itu, kata Kristian menawarkan wanita kepada pria hidung belang dengan tarif bervariasi. Di mana setiap transaksi mucikari mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.

"Korban yang dijualnya ini tarifnya mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu sekali kencan kan. Dari tarif itu tersangka juga mendapatkan keuntungannya. Wanita itu dapat uang Rp 200 ribu, nah uang itu cuma untuk kebutuhan makan, biaya penginapan disana dan biaya sehari-hari nya," katanya.

Kristian mengatakan tersangka ditangkap di Hotel Victory di kawasan Jalan Haji, Kebun Handil Kecamatan Jelutung Kota Jambi pada Rabu (8/6) malam.

"Kasus ini terungkap dari adanya laporan lalu kita lakukan razia dan kita dapatkan ada pasangan bukan suami istri di dalam kamar hotel. Setelah itu kita periksa ternyata perempuan itu dipesan dengan tersangka melalui aplikasi itu," ujar Kristian Adi.

Dari berdasarkan bukti-bukti, tersangka telah melakukan aksi menawarkan perempuan itu sudah cukup lama. Dia juga menikmati hasil penjualan wanita tersebut setiap kali perempuan itu mendapatkan tamu untuk berkencan.

"Jadi dari hasil penyelidikan kita ini tersangka sudah cukup lama lakukan aksi ini. Kalau untuk korban yang dijualnya itu baru satu tetapi sudah banyak tamu yang berkencan dengan wanita itu dan dari hasil sekali kencan tersangka mendapatkan keuntungan," terangnya.

Adi Syafriadi ditetapkan tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Tersangka kita kenakan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia dengan hukuman ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya.




(astj/astj)


Hide Ads