Seorang anak berusia 13 tahun, di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menjadi korban pemerkosaan. Ironisnya, pelaku adalah H (52), ayah kandung gadis tersebut.
"Iya benar, pelakunya ayah kandung korban, sudah ditangkap," kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, Jumat (10/6/2022).
Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto menjelaskan, aksi bejat pelaku terjadi pada Desember 2021 lalu. "Kejadiannya itu, saat ibu korban sedang pergi mencuci piring di pinggir sungai," kata AKP Susianto dikonfirmasi detikSumut, terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang saat itu sedang tidur, katanya, awalnya dipeluk pelaku dan kemudian langsung diperkosa. Dari keterangan pelaku, menurutnya, aksi itu sudah dua kali ia lakukan terhadap gadis malang itu.
"Di mana dalam aksinya korban diancam oleh tersangka," katanya.
Perbuatan bejat itu terungkap, ketika ibu korban mendapati putrinya itu mengalami mual hingga muntah-muntah. Ibu korban yang curiga kemudian membawa korban ke klnik untuk diperiksa.
Korban juga sempat dibawa ke Jambi, karena perut korban yang semakin membesar, ibunya mendesak korban bercerita siapa yang telah menghamilinya.
"Hingga akhirnya terbongkar bahwa ayahnya sendiri melakukannya. Setelah mendengar pengakuan korban, ibunya mendampingi korban melapor ke polisi," katanya.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku pun ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah makan pada Jumat (3/6) pagi.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku kini ditahan dan dijerat tentang Undang-Undang persetubuhan anak di bawah umur," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sehelai baju, sehelai celana panjang, sehelai baju kaos dalam dan sehelai helai celana dalam.
(astj/astj)