Polda Sumbar menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Para pelaku tertangkap tangan melakukan penyalahgunaan niaga BBM yang disubsidi pemerintah tanpa memiliki izin usaha niaga.
"Tempat kejadian di sebuah gudang yang berada di terminal truk Koto Lalang RT 003, RW 008, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam penjelasan kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Para tersangka yang diamankan yaitu Y (60), E (50), RA (19), RJ (31) dan R (23). Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/6) sekira pukul 17.30 WIB.
Petugas menyita barang bukti berupa 35 jerigen BBM Jenis Bio Solar dengan kapasitas 33 Liter, 16 jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar, 54 buah jerigen kosong, 4 buah slang plastik, dan 3 unit mobil.
"Modus operandi melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis bio solar ke SPBU Bandar Buat menggunakan mobil truck dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali," sebutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar Rupiah.
Sementara, Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menerangkan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di terminal truk Koto Lalang.
"Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut. Sekira pukul 16.00 WIB tim menemukan adanya 2 unit mobil truk tongkang yang dilengkapi tanki modifikasi sedang melakukan antrian pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Bandar Buat Padang," katanya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka untuk pemodalnya telah diketahui. "Pemodal berinisial E, dan akan kita kembangkan lagi," katanya lagi.
(afb/afb)