Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, menjalani sidang putusan dalam kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Syahrial divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," kata Pejabat Humas PN Medan, Imanuel Tarigan kepada detikSumut, Senin (30/5/2022).
Sidang vonis tersebut digelar siang tadi. Selain hukuman penjara, hakim juga mencabut hak politiknya Syahrial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dicabut hak politiknya selama 2 tahun, setelah selesai menjalani pidana," tambah Imanuel.
Selanjutnya, Terdakwa Syahrial dinyatakan bersalah melanggar pasal 12b UU Tipikor.
"Pasal 12b UU Tipikor," sebut Imanuel.
Sebelumnya, KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019.
KPK juga sekaligus melakukan penahanan tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah, Yusmada (YM).
M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1909 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
M Syahrial meminta uang sebesar Rp 200 juta ke tersangka Yusmada yang ingin menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai.
Selain itu, M Syahrial juga ditetapkan sebagai tersangka suap karena diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial, yakni terkait dengan jual beli jabatan di kasus ini.
KPK juga menetapkan Maskur Husain sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus suap tersebut. Syahrial diduga menjanjikan duit Rp 1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar.
Akibat perbuatannya melakukan suap, Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(afb/afb)