Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda, pembaca, yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan.
Kasus dugaan gantung diri yang dilakukan seorang tersangka kasus cabul di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, berbuntut panjang. Dua orang penyidik jadi terperiksa karena diduga lalai sehingga peristiwa itu terjadi.
Kasus ini berawal saat tersangka cabul berinisial MR ditemukan di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang pada Rabu (11/5). Dia ditemukan tewas tergantung usai diperiksa oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya betul ya. Bukan di tahanan, tergantung di ruang pemeriksaan," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji, Rabu (11/5).
Irsan mengatakan MR saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia tersangka dalam kasus pencabulan anak.
Keluarga dari MR merasa kematian MR itu janggal. Jenazah dari MR yang sampai di rumah pun diperiksa lagi oleh orang tuanya.
"Di situ keluarga korban yang di rumah itu, saat itu ramai dikunjungi keluarga korban dan para tetangga. Melihat adanya luka atau bekas lebam, dan luka lebam tadi itu difoto dan divideokan oleh pihak keluarga korban," kata penasehat hukum keluarga MR, Indra Kesuma Damanik kepada detikSumut, Sabtu (14/5).
Selanjutnya, kata Indra, pihak keluarga memeriksa luka-luka lebam tersebut. Atas temuan itu, keluarga berinisiatif mencari kebenaran ke Propam Polda Sumut.
"Pihak keluarga memeriksa luka-luka bekas lebam tersebut, maka karena telah melihat bekas lebam tersebut, pihak keluarga korban merasa ada keganjilan, ada kejanggalan, atas keganjilan itu keluarga korban mempunyai inisiatif untuk mencari kebenaran di Yanduan Propam Polda Sumut," sebut Indra.
Akibat adanya peristiwa itu, sejumlah personel polisi di Polresta Deli Serdang pun diperiksa oleh Propam. Pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polresta Deli Serdang dibantu Propam Polda Sumut.
Dari hasil pemeriksaan itu, dua orang penyidik menjadi terperiksa. Mereka berstatus terperiksa karena diduga melanggar kode etik.
"Dua orang anggota sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik. Kalau dalam proses penyidikan Propam itu terperiksa, bukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (26/5/2022).
Hadi mengatakan keduanya menjadi terperiksa karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas yang mengakibatkan adanya tersangka yang gantung diri.
"Terperiksa karena dinilai lalai," jelas Hadi.
(afb/afb)