Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melakukan rekonstruksi kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. 68 adegan pun diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
"Ada 68 adegan yang direkonstruksikan semuanya oleh tersangka delapan orang. Kemudian, saksi ada enam orang yang dihadirkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kemudian 11 orang yang dihadirkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi usai rekonstruksi, Rabu (25/5/2022).
Hadi mengatakan rekonstruksi itu dilakukan untuk menyesuaikan keterangan yang telah diberikan baik tersangka, saksi maupun korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Reka adegan atau rekonstruksi itu kan untuk melihat kesesuaian, keterangan yang sudah diberikan oleh tersangka, saksi atau korban yang lainnya yang sudah dituangkan ke dalam berita acara," sebut Hadi.
Pada rekonstruksi itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta disaksikan juga pihak dari LPSK.
"Serta juga LPSK ikut menyaksikan rekonstruksi. Karena bertepatan dengan rekonstruksi, hari ini LPSK itu menghitung retribusi terhadap kerugian kerugian korban yang ada dalam peristiwa itu," ujar Hadi.
Untuk diketahui, rekonstruksi itu dilakukan di Aula Tribrata Polda Sumut. Delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus kerangkeng itu dihadirkan dengan didampingi para pengacaranya.
Salah satu tersangka itu adalah Dewa Perangin Angin yang tak lain merupakan anak dari Terbit Perangin Angin.
Awalnya, para tersangka ditempatkan di mobil tahanan. Saat adegannya tiba, mereka pun diturunkan dari mobil dan dipersilahkan masuk ke ruangan rekonstruksi.
(dhm/bpa)