Lima anggota Polri yang terkait dengan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah diberi sanksi oleh Polda Sumut. Hukuman yang mereka terima beragam, mulai dari demosi, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga tak menerima gaji berkala.
"Lima orang itu adalah anggota Polres Langkat dan satunya anggota Polres Binjai," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Hadi menyebutkan, lima anggota polisi itu telah menjalani sidang dan mendapat sanksi internal dari Polda Sumut. Putusan persidangan juga diterima oleh mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kemarin sudah disidangkan, lima orang itu sudah disidangkan. Putusannya pun sudah diterima oleh mereka masing-masing," ungkap Hadi.
Hadi tidak merinci hukuman atau sanksi yang diterima masing-masing anggota polisi aktif itu. Dia menyebutkan, ada yang disanksi demosi atau penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala hingga sanksi internal lainnya.
"Ada yang sanksi demosi, kemudian penundaan pangkat, kemudian mutasi, tidak menerima gaji berkala atau berbagai macam sanksi yang sudah diberikan kepada lima anggota itu. Jadi untuk anggota Polri yang diduga mengetahui itu clear, sudah kita lakukan proses dan penindakan tegas dari pimpinan Polda Sumut," tegas Hadi.
Para anggota polisi itu diberi sanksi karena mengetahui keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit Rencana, namun tak melaporkan ke kesatuan atau kepada pimpinan. Polda Sumut juga memastikan mereka tak terlibat langsung dalam kasus dugaan penganiayaan di kerangkeng berkedok panti rehabilitasi pecandu narkoba itu.
"Terkait dengan apa peran kelima anggota itu, mereka adalah mengetahui, tetapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya, atau pimpinannya. Tetapi terkait dengan secara langsung terlibat dalam peristiwa itu mereka tidak ada," ucap Hadi.
Sebelumnya, lima oknum polisi diperiksa soal kasus kerangkeng di Langkat. Oknum polisi ini merupakan ajudan bupati hingga keluarga Terbit Rencana.
"Khusus terkait yang anggota Polri, kita sudah memproses itu, mereka ada lima. Tiga itu adalah ajudan, satu adalah yang berkaitan dia datang ke lokasi rumah itu. Satu lagi berkaitan dengan keluarganya. Ini semuanya sudah diproses oleh Propam Polda (Sumut)," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4) lalu.
Panca menuturkan pihaknya terus menggali kasus tersebut bersama LPSK dan Komnas HAM. Sejauh ini, peran dari kelima oknum polisi terkait kerangkeng itu belum ditemukan.
"Kita terus menggali dengan berkomunikasi dengan LPSK dan Komnas HAM. Sampai saat ini, perannya secara aktif terkait dengan jemput, ini kita belum temukan sampai dengan sekarang," sebut Panca.
"Tapi yang jelas lima ini adalah karena keberadaannya di lokasi tersebut. Termasuk juga tindakannya, melakukan meminta untuk mencuci mobil, karena dia adalah ajudan. Kemudian memelihara tokek seperti itu dan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri," tambah Panca.
Panca menuturkan kelima oknum polisi itu telah ditarik ke Polda. Mereka akan diproses sesuai dengan aturan di internal kepolisian.
(dhm/dpw)