Keluarga mempelai wanita DH (16) akhirnya melaporkan calon mempelai pria AAH (17) yang kabur saat pernikahan ke polisi. Laporannya terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga membenarkan pihaknya telah menerima laporan atas kejadian tersebut.
"Laporannya sudah diterima, diterimanya baru tadi," ucap Erlangga kepada detikSumut, Senin (23/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlangga mengatakan pelapor membuat laporan bukan terkait perbuatan tidak menyenangkan. Namun laporan yang disampaikan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
"Bukan (terkait penipuan ataupun perbuatan tidak menyenangkan). Yang di laporkan itu terkait persetubuhan anak di bawah umur," jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT di kediaman DH, Eva Susanti menyebut sempat mendengar informasi dari warganya adanya kejadian (persetubuhan di bawah anak) tersebut. Namun, Eva enggan memastikan apakah informasi tersebut benar, ataupun salah.
"Saya pernah dengar dari warga sini. Tapi saya tak berani memastikan kebenarannya, soalnya kalau memang benar itu kan aib, kasihan nanti keluarga mereka malu," kata Eva, dikonfirmasi detikSumut terpisah.
Diketahui, meski pernikahan DH dan AAH tersebut batal, pesta di kediaman DH di Palembang, pada Minggu (22/5) tetap digelar.
Pada pesta yang dihadiri sekitar 200 tamu undangan itu, DH nampak duduk di atas panggung pelaminan seorang diri tanpa didampingi calon mempelai pria. Ayah dan ibunya, Derry (36) dan Rapita Sari (35), turut duduk di kursi sebelah kiri, bersama-sama mendampingi DH, menutupi rasa malu.
(astj/astj)