Persoalan Kasubbag Protokol Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang disebut mengaku lajang tetapi sudah punya anak ternyata sudah disampaikan juga ke Sekretaris Daerah Kabupaten OKI. Kasus ini pun sudah diperoses.
"Jadi laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan (dari) DK (Damsir Khalik) sama Sekda. Ada laporan ke pimpinan lewat WhatsApp dari keluarga yang Polwan ini," tegas Kabid Pengelolaan dan Komunikasi Diskominfo OKI, Adi Yanto kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Adi mengatakan laporan itu diterima jauh sebelum adanya laporan resmi Suci Darma ke Polda Sumatera Selatan pada 25 April 2022 lalu. Termasuk laporan ke pimpinan Damsir pada 28 April lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan itu sebelum ada laporan resmi 28 April kemarin. Jadi DM dan W ini langsung dipanggil dan diklarifikasi, ya itu kebijakan pimpinan langsung ya, artinya sudah sejak awal ditangani," kata Adi.
Setelah dilaporkan resmi, Damsir dan W langsung diperiksa tim ad hoc gabungan dari inspektorat, kepegawaian dan pihak pimpinan langsung. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan untuk diserahkan kepada Badan Kepegawaian.
Selanjutnya Badan Kepegawaian OKI yang akan menggelar sidang dan memutuskan pelanggaran yang dilakukan Damsir dan W. Sanksi disebut mukai dari tingan hingga berat berupa pemecatan.
"Sanksi kalau administrasi ada ringan dan berat. Ini khusus untuk administrasi ASN ya, kalau pidananya kan juga sedang jalan di Polda," kata Adi.
Kasus ini berawal dari laporan seorang polisi wanita yang menyebut suaminya mengaku lajang saat menikahinya, tetapi sudah punyak anak. Polisi wanita bernama Suci itu melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan: STTLP/289/IV/2022/SPKT Polda Sumsel.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumatera Selatan AKBP Erlangga membenarkan atas laporan Suci Darma. Laporan saat ini telah ditangani.
"Benar laporan tersebut, sudah disposisi untuk ditindaklanjuti. Laporannya terkait penipuan dan zina," kata Erlangga.
(ras/afb)