Restorative Justice, Kasus Penadah Barang Curian di Medan Dihentikan

Restorative Justice, Kasus Penadah Barang Curian di Medan Dihentikan

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 28 Apr 2022 10:26 WIB
Teuku Rahmatsyah
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah (Foto: Istimewa)
Medan -

Kejaksaan Negeri Medan menghentikan kasus penadahan barang curian terhadap empat tersangka melalui pendekatan restorative justice. Penghentian kasus ini dilakukan setelah korban telah bersedia memaafkan tersangka dengan ketentuan tidak mengulangi perbuatannya serta mengganti kerugian yang dialami korban.

"Adapun syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sudah terpenuhi antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun dan pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000," ujar Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Empat tersangka yang mendapat keadilan restoratif yakni Ade Rohliana Sianturi alias Ade, Devi Pratiwi, Didi Sahputra alias Didi dan Raja Muda Firdaus Amri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmatsyah menambahkan penghentian penuntutan keempat tersangka ini dilakukan setelah adanya koordinasi dengan penyidik untuk dapat menghadirkan korban, tersangka, saksi dan tokoh masyarakat agar perdamaian dapat dicapai dengan tulus serta ikhlas.

Kata dia, dasar hukum keadilan berdasarkan restorative justice ini adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejari Medan telah mengusulkan perkara pidana umum ini untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan keadilan restoratif dan disetujui oleh Jampidum Fadil Zumhana.




(astj/astj)


Hide Ads