Polisi Kembali Jaring 39 Preman di Medan, 3 Diproses Hukum

Polisi Kembali Jaring 39 Preman di Medan, 3 Diproses Hukum

Datuk Haris Molana - detikSumut
Minggu, 24 Apr 2022 07:50 WIB
Polisi mengamankan preman di Medan
Polisi mengamankan preman di Medan (istimewa)
Medan -

Polrestabes Medan kembali mengamankan 39 warga di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka diboyong lantaran melakukan aksi premanisme serta pungutan liar (pungli).

Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis mengatakan ke- 39 itu diamankan saat operasi premanisme dan pungli dalam rangka giat rutin ditingkatkan guna mendukung operasi Ketupat Toba 2022.

"Total keseluruhan kegiatan hasil operasi premanisme dan pungli kali ini berjumlah 39 orang," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arman menyebutkan, dari 39 orang itu, tiga di antaranya diproses lebih lanjut karena diduga terlibat kasus Pasal 351 KUHP. Ketiganya diproses di Polsek Sunggal, Pancurbatu serta Kutalimbaru.

"36 orang lainnya dilakukan pembinaan," sebut Arman.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polrestabes Medan bersama polsek jajaran menjaring para preman dan pelaku pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya. Saat razia tersebut, polisi mengamankan 56 orang preman dan pelaku pungli tersebut.

"Malam ini kita melakukan kegiatan razia baik jajaran polrestabes maupun polsek semuanya bergerak dan tadi kita sudah mengamankan kurang lebih 56 orang yaitu terdiri dari kelompok preman, dan pelaku pungli," ujar Arman, (22/4).




(dhm/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads