Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang masuk wilayah Indonesia secara ilegal.
Kaksa penuntut umum, Rikardo Simanjuntak saat membacakan amar dakwannya di ruang Cakra PN Tanjungbalai mengungkapkan, dua WN Bangladesh tersebut adalah Faruk Mondol dan Sumon Hossen.
"Kedua warga negara asing yang berangkat dari Selangor Malaysia tersebut memang memiliki paspor, namun salah satunya sudah tidak aktif," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka melakukan perjalanan dari Malaysia menuju Indonesia dengan kapal nelayan secara ilegal dan akhirnya ditangkap oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) pada tanggal 10 Februari 2022. Mereka kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Asahan.
Setelah terdakwa tiba di Tanjungbalai, rencananya mereka akan dijemput oleh seseorang untuk diberangkatkan ke Jakarta dan menaiki pesawat untuk kembali ke Bangladesh.
Para terdakwa mengetahui bahwa prosedur masuk dan keluar negara harus melewati pemeriksaan Imigrasi dan memiliki paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.
Karena perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan dengan pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
(dpw/dpw)