Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo ataskasus dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019. Selain dia, Jaksa juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka
"Ada 3 orang yang menjadi tersangka dalam proyek peningkatan Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019 ini.Penetapan ketiga tersangka ini setelah dilakukan ekspos terhadap Kasus tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji, Jumat (15/4/2022).
Dua orang yang juga ditetapkan tersangka oleh jaksa itu yakni Direktur PT Nai Adhipati Anom bernama Suarto, dan pengusaha bernama Ismal Ibrahim yang juga merupakan kakak kandung dari istri mantan Gubernur Jambi, Rahimah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinar menyebutkan, dalam pembangunan peningkatan Jalan Padang Lamo, jaksa menemukan item pekerjaan yang fiktif serta item yang tidak sesuai spesifikasi.
Ketiga orang ini juga diduga mengambil sebagian dana proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun 2019 sebesar Rp 7,3 miliar. Bahkan dari hasil audit BPKP, ketiga tersangka telah merugikan negara mencapai Rp 1,7 miliar.
"Pada proyek itu, kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi," ujar Dinar.
Tersangka Suarto diketahui merupakan kontraktor dalam proyek. Sedangkan Ismail Ibrahim sebagai pemilik sekaligus pengendali proyek.
Diterangkan Dinar, perkara adanya dugaan korupsi di proyek tersebut berawal ketika adanya pengaduan dari masyarakat ke bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo. Laporan itu kemudian dilanjuti ke bidang Pidsus hingga menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi di proyek tersebut.
Tidak hanya tahun 2019, proyek pembangunan peningkatan jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo Jambi ini juga pernah dikerjakan sejak 2017 lalu hingga 2020.
Dari hasil auditor, pihak kejaksaan menduga ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran tersebut, yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019.
"Dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo ini dari tahun anggaran 2017 hingga 2020, dan penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan (Sprindik)," terang Dinar.
Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adihpati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
"Khusus untuk tahun 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis, kemudian ada temuan item pekerjaan yang fiktif," pungkasnya.
(dpw/dpw)