Polda Sumut melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap kuburan milik D yang diduga menjadi korban tewas di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi menyebut D tewas hanya setelah delapan jam berada di kerangkeng tersebut.
"Jadi dari hasil penyelidikan rekan-rekan diperkirakan korban jenazah atas nama D ini diperkirakan sebagai penghuni kerangkeng pada tahun 2018, tepatnya bulan Februari," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan dilokasi, Kamis (14/4/2022).
Hadi mengatakan, berdasarkan informasi yang digali petugas, korban diduga tewas hanya delapan jam setelah masuk kerangkeng. Hal ini didapatkan dari informasi para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang digali oleh tim penyidik terhadap saksi-saksi penghuni yang lainnya, bahwa jenazah ini hanya sekitar satu hari berada di dalam kerangkeng. Jadi masuk, delapan jam kemudian meninggal dunia," ujar Hadi.
Hadi menambahkan, D dibawa masuk ke kerangkeng itu oleh pihak keluarganya karena pecandu narkoba. D diduga meninggal karena mendapatkan kekerasan.
"Dugaan awal sementara bahwa dia dimasukkan oleh pihak keluarganya karena pengguna atau pecandu narkoba. Dugaannya ada tindakan kekerasan yang didapatkan. Oleh karenanya untuk memastikan itu hari ini kita lakukan elshumasi dan autopsi," sebut Hadi.
Untuk diketahui, kuburan D merupakan kuburan ketiga yang dibongkar oleh Polda Sumut. Untuk kasus kerangkeng ini sendiri, Polda Sumut telah menetapkan 9 orang tersangka.
(dhm/afb)