Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang warga yang menjual satwa dilindungi jenis kukang. Ada tiga ekor kukang yang hendak dijual pelaku.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengatakan pelaku yang diamankan tersebut berinisial RS (50) warga Gumarang, Kecamatan Palembayan, Agam. Dia ditangkap petugas saat hendak menjual hewan itu.
"RS ditangkap tim gabungan di Simpang Koto Gadang bersama satu unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi itu," jelas Ardi kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang mengangkut satwa kukang dengan menggunakan kendaraan roda empat.
"Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut selanjutnya menelusurinya. Ternyata informasi itu benar adanya dengan ditemukannya pelaku bersama kendaraannya yang mengangkut tiga ekor satwa kukang dalam dua buah karung plastik," katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku ketiga ekor satwa kukang itu akan dijual kepada pembeli yang mengaku dari Pekanbaru. RS bersama barang bukti tiga ekor satwa kukang dan kendaraan roda empat diamankan ke Polres Agam.
RS ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
(afb/afb)