Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 PMI Ilegal dari Riau ke Malaysia

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 PMI Ilegal dari Riau ke Malaysia

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 04 Apr 2022 21:35 WIB
PMI ilegal saat diamankan petugas. (Dok. Istimewa)
(Foto: PMI ilegal saat diamankan petugas. (Dok. Istimewa)
Rokan Hilir -

Penyelundupan 30 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Rokan Hilir, Riau berhasil dihentikan polisi. Tiga anak buah kapal (ABK) yang ditumpangi PMI ilegal tersebut diamankan.

Tiga orang yang ditangkap yakni Muhktar (68), Afidar (62), dan Sunaryo (30).Salah satu pelaku berinisial HR masih diburu.

Kapolres Rokan Hikir AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan para penyelundup ditangkap Jumat (1/4). Penangkapan setelah diperoleh informasi ada penyelundupan PMI tidak dilengkapi dokumen yang sah ke Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan informasi tersebut tim dari Polsek Sinaboi dan Satreskrim berangkat ke lapangan. Setiba di wilayah Tangkahan Kuala, Jalan Sukajadi Kepenghuluan Raja tim menemukan adanya 30 PMI," terang Nurhadi, Senin (4/4).

Nurhadi menuturkan dari hasil pemeriksaan, diketahui yang menjalankan kejahatan itu Mukhtar, Fidal, dan Sunaryo. Ketiga penyelundup langsung ditangkap.

ADVERTISEMENT

"Hasil interogasi tiga tersangka mengakui akan membawa 30 orang warga negara Indonesia tersebut ke Malaysia. Mereka dibawa pakai kapal atau boat kapasitas 7 ton," kata Nurhadi.

Ia menjelaskan PMI ilegal diwajibkan membayar antara Rp 4-10 juta per orang untuk bisa sampai ke negeri jiran. Nantinya, ketiganya akan mendapatkan upah Rp 1 juta per orang.

"Tiga orang yang kami tetapkan tersangka telah diamankan ke Mapolres Rohil untuk proses pemeriksaan lanjutan. Sedangkan 30 calon PMI ilegal dibawa ke posko PPMI Dumai. Mereka ini rata-rata warga Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya," kata Nurhadi.

Untuk barang bukti yang disita ialah satu unit kapal, uang tunai Rp 652 ribu, dan handphone. Sementara tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.




(ras/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads