Pimpinan KPU Dilaporkan soal Dugaan Data Pemilih Bocor, DKPP Buka Suara

Pimpinan KPU Dilaporkan soal Dugaan Data Pemilih Bocor, DKPP Buka Suara

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 09 Des 2023 17:00 WIB
Sejumlah petugas kepolisian berjaga di kawasan KPU, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Penjagaan ini bertujuan untuk  menjaga pendaftaran Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Raka Buming dari Koalisi Indonesia Maju. Selain itu jalan di menuju KPU RI di Jalan Imam Bonjol sudah dialihkan menuju ke Taman Menteng.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan menindaklanjuti laporan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) terhadap pimpinan KPU RI. PP KAMMI melaporkan pimpinan KPU RI terkait dugaan 204 juta data pemilih yang bocor.

"Pada prinsipnya setiap pengaduan yang disampaikan ke DKPP akan ditindaklanjuti oleh DKPP sesuai ketentuan yang berlaku," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023).

Sementara, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengaku belum menerima informasi terkait aduan PP KAMMI tersebut. Meski begitu, dia menyebut laporan yang masuk pasti akan diproses sesuai mekanisme berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum dapat infonya dari bagian pengaduan. Setiap laporan pasti akan diproses sesuai sesuai tata cara dan mekanisme yang diatur dalam peraturan DKPP," jelasnya.

Sebelumnya, PP KAMMI mengaku kecewa akan kinerja KPU, dan menilai ada unsur kelalaian dan kegagalan dalam memitigasi kebocoran data. Hal itu menjadi alasan pihaknya mengadukan pimpinan KPU RI ke DKPP.

ADVERTISEMENT

"KPU sebagai pengendali server atau sistem jaringan bertanggungjawab penuh memberikan rasa aman bagi para pemilih. Apalagi sudah ada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi," kata Bendahara Umum PP KAMMI sekaligus Ketua Satgas Jaga Demokrasi Asnawir Nasution, dalam keterangannya Kamis (7/12/2023).

"Yang di dalamnya berisi segala upaya harus dilakukan untuk melindungi data pribadi individu dalam rangkaian pemrosesan atau pengelolaan data pribadi untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi," imbuh Asnawir.

Sementara, Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan PP KAMMI Rizki Agus Saputra, menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena data-data yang diduga bocor berisi NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor paspor dan identitas diri lainnya.

"KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 15 dan 16 mengenai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas berdasarkan Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017. Sebagai lembaga negara, KPU seharusnya memiliki mekanisme atau uji coba sebelum tahapan pemilu ini terlaksana," tutur Rizki.

seharusnya, menurut Rizki, kerusakan yang terjadi pada sistem informasi penghitungan suara di pemilu 2019 lalu bisa jadi bahan evaluasi.




(mjy/mjy)


Hide Ads