Rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembakaran Al-Qur'an disetujui Parlemen Denmark. Setiap pelanggar bisa menghadapi hukuman dua tahun penjara.
Dilansir Arab News dari AFP, Jumat (8/12/2023), RUU ini mendapat dukungan 94 dari 179 suara dalam Folketing. RUU yang memuat "perlakuan tidak pantas" terhadap teks-teks agama ini disahkan pada Kamis (7/12/2023).
Dalam sebuah pernyataann, Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard mengatakan, perlindungan terhadap Denmark dan warganya melalui aturan hukum merupakan sesuatu yang penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus melindungi keamanan Denmark dan warga Denmark. Oleh karena itu, penting bagi kita sekarang untuk memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap penghinaan sistematis yang telah kita lihat sejak lama," ujarnya.
Larangan membakar, merobek, atau menodai Al-Qur'an di depan umum atau merekamnya untuk disebarluaskan disepakatii parlemen. Orang yang melanggar hukum akan dievaluasi selama tiga tahun dan terancam kena denda atau dua tahun penjara.
Seperti diketahui, hampir seribu pengunjuk rasa memadati kedutaan Denmark di Zona Hijau di Baghdad pada akhir Juli menyusul seruan ulama Syiah Irak Moqtada Sadr. Hal itu imbas aksi pembakaran dan penodaan Al-Qur'an di Denmark dan Swedia selama musim panas telah memicu kemarahan sejumlah negara muslim.
Kepolisian nasional mencatat, ada 483 pembakaran kitab atau pembakaran bendera di Denmark, dalam rentang 21 Juli dan 24 Oktober tahun ini
Denmark kemudian membahas RUU yang melarang pembakaran Al-Qur'an. Rancangan pertama RUU ini menuai kritik dari sejumlah pihak termasuk politisi, seniman, media, dan pakar kebebasan berpendapat karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan akan sulit ditegakkan.
RUU tersebut merupakan wujud lain dari undang-undang penistaan agama yang dihapus Denmark pada 2017 lalu.
Denmark bukan satu-satunya negara Eropa yang melarang pembakaran Al-Qur'an. Menurut Kementerian Kehakiman Denmark, ada 8 negara Eropa yang menerapkan aturan tersebut dengan tingkat yang berbeda. Di antaranya Austria, Belgia, Estonia, Finlandia, Jerman, Italia, Polandia, dan Rumania.
Lihat juga video 'Detik-detik Pria Robek dan Bakar Al-Qur'an di Masjid Pusat Stockholm':