Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi hari ini. Namun, Eddy Hiariej absen dari panggilan pemeriksaan KPK.
Absennya Eddy Hiariej disampaikan melalui pengacaranya, Ricky Sitohang. Ia menjelaskan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
"Tadi saya siap-siap sudah mau berangkat, terus Pak Wamen tuh sudah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia," kata Ricky kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky menyebut Eddy Hiariej meminta pemeriksaan ditunda. Dan pihaknya juga mengajukan surat permohonan ke KPK akan hal itu.
"Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda. Jadi saya tanda tangani mohon supaya ditunda," ucapnya.
"Tapi kita tetap mematuhi lah, minta reschedule. Surat permohonan sudah kami ajukan," tambahnya.
Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Wamenkumham
Wamenkumham Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke Kemensetneg. Surat pengunduran diri itu ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan di gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat.
Ari menyatakan surat pengunduran diri Eddy Hiariej masuk ke Setneg pada hari Senin. Hanya saja, dia tidak menyebutkan tanggal pastinya.
"Kalau tidak salah masuk hari Senin lalu," ujarnya.
Ari pun mengaku belum mengetahui isi surat pengunduran diri tersebut. Dia menekankan surat itu akan segera disampaikan setelah Jokowi tiba di Jakarta.
"Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," ujarnya.
Atas penetapan tersangka dirinya, Eddy mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(mjy/mjy)