Bagi masyarakat Batak, marga merupakan identitas yang diwariskan secara turun-temurun melalui garis keturunan ayah. Namun dalam kondisi tertentu, seseorang yang berasal dari luar suku Batak juga dapat memperoleh marga melalui proses adat yang dikenal sebagai mangain.
Tradisi ini umumnya dilakukan dalam perkawinan antar suku agar seseorang yang berasal dari luar Batak dapat masuk ke dalam sistem kekerabatan dan memiliki kedudukan yang jelas dalam struktur adat Batak.
Dra. Rytha Tambunan, M.Si menjelaskan bahwa praktik tersebut masih dijalankan hingga saat ini sebagai bagian dari mekanisme adat untuk menerima anggota baru ke dalam komunitas Batak.
"Orang-orang dari luar, dari Eropa kawin dengan orang Batak, dibikin marganya," ujarnya.
Menurut Rytha, keberadaan marga sangat penting karena hampir seluruh pelaksanaan adat Batak bergantung pada posisi seseorang dalam struktur kekerabatan.
"Kalau tidak ada marganya, tidak masuk ke dalam struktur itu," katanya.
Dalam masyarakat Batak, struktur sosial dibangun melalui hubungan kekerabatan yang dikenal sebagai Dalihan Na Tolu, yang terdiri dari hula-hula, boru, dan dongan tubu. Setiap orang yang terlibat dalam upacara adat harus memiliki posisi yang jelas dalam struktur tersebut.
Karena itu, seseorang yang berasal dari luar Batak perlu memperoleh marga agar dapat ditempatkan dalam hubungan adat yang berlaku.
Praktik pemberian marga kepada orang non-Batak dikenal sebagai mangain. Melalui proses ini, seseorang secara adat diangkat menjadi bagian dari suatu marga sehingga memiliki hubungan kekerabatan yang diakui masyarakat.
Setelah ada kesepakatan dari keluarga yang mengangkat, marga diberikan melalui prosesi adat yang melibatkan keluarga dan unsur-unsur kekerabatan terkait. Sejak saat itu, orang yang menerima marga memperoleh hak dan kewajiban adat sebagaimana anggota marga lainnya.
"Sekarang bisa mengadopsi marga," jelas Rytha.
Simak Video "Video: Detik-detik Marco Bezzecchi Crash di MotoGP Belanda 2026"
(astj/astj)