Sejarawan Sayangkan Rumah Singgah Bung Karno di Padang Dirubuhkan

Sumatera Barat

Sejarawan Sayangkan Rumah Singgah Bung Karno di Padang Dirubuhkan

Jeka Kampai - detikSumut
Senin, 20 Feb 2023 13:12 WIB
Rumah singgah Bung Karno sebelum dirubuhkan. (Foto: Istimewa)
Rumah singgah Bung Karno sebelum dirubuhkan. (Foto: Istimewa)
Padang -

Sebuah rumah yang telah dirubuhkan di Jalan Ahmad Yani No.12, Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang Sumatera Barat, menarik perhatian banyak pihak, hingga Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ikut berkomentar. Penyebabnya, rumah tersebut pernah menjadi tempat tinggal sementara (rumah singgah) Bung Karno.

Pantauan detikSumut, Senin (19/2/2023), di bekas lokasi rumah kini dipagari dengan seng warna merah. Sudah tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan, karena bangunan sudah rata dengan tanah.

Deli, salah seorang warga setempat menyebut, rumah tersebut sudah dirubuhkan sejak dua minggu terakhir. "Sudah lama. Tidak ada lagi yang bekerja,' kata Deli kepada detikSumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku tidak tahu informasi soal rumah tersebut, sebelum heboh soal cagar budaya. "Saya baru tahu kalau rumah itu adalah cagar budaya, karena tidak terlihat ada tanda-tandanya," kata dia.

Mengutip situs resmi Pemerintah Kota Padang, rumah yang berada persis di depan rumah dinas Wali Kota Padang itu merupakan Rumah Ema Idham. Didirikan pada 1930 dan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.

ADVERTISEMENT

Rumah Ema Idham pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan di circa 1942. Pada waktu itu Bung Karno yang sedang dalam perjalanan dari Bengkulu, akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.

Selama tinggal di sana, Sukarno menggunakan waktunya untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.

Dahulu, rumah tersebut merupakan rumah tinggal keluarga Dr Waworuntu. Pada waktu dijadikan rumah singgah Bung Karno, pemerintah Belanda takut presiden pertama RI itu dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia. Maka dari itulah, Sukarno akan dibuang dari Bengkulu ke luar negeri.

Namun, saat akan berangkat, kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak. Pada akhirnya pemerintah Belanda meminta Presiden Sukarno menuju ke Padang dengan mengendarai gerobak sapi.

Sejarawan Universitas Andalas (Unand), Gusti Asnan menyayangkan bangunan yang jadi bukti sejarah pernah disinggahi Presiden Indonesia itu dihancurkan.

"Ini sangat disayangkan, karena bukti sejarah Bung Karno pernah tinggal di Kota Padang saat ini telah rata dengan tanah," kata Gusti kepada wartawan.

Dia berharap ke depan Pemkot Padang dan pihak terkait menata dan lebih memperhatikan benda-benda cagar budaya agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.

Perubuhan rumah tersebut juga membuat geram Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim. Ia menyebut akan turun tangan soal pembongkaran rumah singgah tersebut. Pembongkaran cagar budaya itu kata dia melawan hukum. Nadiem mengingatkan Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 bahwa setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

"UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya," kata Nadiem dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

"Tindakan membongkar rumah tersebut, menurut UU adalah tindakan melawan hukum," katanya.**




(astj/astj)


Hide Ads