Aceh Punya Himne Wajib Setelah Lagu Indonesia Raya, Sudah Tahu?

Aceh

Aceh Punya Himne Wajib Setelah Lagu Indonesia Raya, Sudah Tahu?

Agus Setyadi - detikSumut
Sabtu, 23 Apr 2022 16:03 WIB
Sejumlah anak-anak berada di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/11/2021). Masjid Raya Baiturrahman merupakan ikon Provinsi Aceh yang termasuk dalam salah satu masjid tertua dan termegah di Asia yang dibangun abad 16 pada masa Kerajaan Sultan Iskandar Muda yang menjadi objek wisata religi bagi wisatawan domestik dan mancanegara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
Masjid Baiturrahman, Banda Aceh. (Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Banda Aceh -

Aceh memiliki lagu atau himne yang wajib dinyanyikan pada setiap acara resmi yang digelar di Tanah Rencong. Himne berjudul "Aceh Mulia" itu dinyanyikan setelah lagu "Indonesia Raya".

Himne tersebut pertama sekali dinyanyikan saat pelantikan anggota DPR Aceh periode 2019-2024 di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh. Tamu undangan yang hadir diminta berdiri untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan Aceh Mulia.

Sejak saat itu, himne tersebut sudah mulai sering dinyanyikan terutama pada rapat paripurna. Himne dalam bahasa Aceh itu merupakan ciptaan Mahrisal Rubi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan himne ini diatur dalam Qanun nomor 2 tahun 2018 tentang Himne Aceh. Dalam qanun dijelaskan Himne Aceh merupakan sebuah gita puja yang menyanjung dan memuliakan keberadaan Aceh dalam kaitannya dengan kemakmurannya sebagai sebuah daerah syariah yang terus menerus mendapatkan berkah dari Allah.

Penggunaan himne itu antara lain bertujuan untuk melambangkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, membina dan memelihara semangat dan citra berbudaya masyarakat Aceh serta mewujudkan masyarakat Aceh yang damai dan sejahtera.

ADVERTISEMENT

Dalam qanun juga dijelaskan, himne tersebut diperdengarkan setelah lagu Indonesia Raya untuk menghormati presiden, wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota, kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat.

Selain itu, lagu itu juga diperdengarkan sebelum pembukaan sidang paripurna di DPR Aceh serta DPR kabupaten/kota dan acara resmi pemerintahan. Himne tersebut juga dapat dinyanyikan sebagai pernyataan rasa bangga terhadap Aceh serta acara lain baik di Aceh maupun luar Serambi Mekah.

Qanun itu juga mengatur tata cara menyanyikan himne serta tempo dan liriknya. Pada bab III qanun diatur kewajiban dan larangan.

Bagian kesatu
Kewajiban
Pasal 13
Setiap penduduk Aceh berkewajiban menguasai dan memahami Himne Aceh.

Bagian Kedua
Larangan
Pasal 14
Setiap Orang dilarang:
a. mengubah Himne Aceh dengan cara mengubah melodi pokok, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud menghina atau merendahkan Himne Aceh; dan/atau
b. memperdengarkan, menyanyikan, dan/atau menyebarluaskan hasil gubahan Himne Aceh sebagaimana dimaksud pada huruf a.

BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
Setiap Orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Berikut lirik lengkap Himne Aceh Mulia ciptaan Mahrisal Rubi:

Bumoe Aceh nyoe keuneubah Raja,
Sigak meubila Bangsa...
Mulia Nanggroe..Mulia dum Syuhada,
Meutuah bijèh Aceh mulia...

Reff.
E Ya Tuhanku...Rahmat beusampoe..
Neubri Aceh nyoe beumulia...

Rahmat Neulimpah..Meutuah asoe..
Aréh keu kamoe beusijahtra...

Aceh meusyeuhu..Makmu ngön meugah..
Sabé tajaga Aceh Mulia...

Peukateuen Aceh meulimpah bagoe, Beumeusaho meusyèdara...
Beusapeue pakat.. beusaboh nyoe meuneumat,
Syari'at Islam keu hukôm bangsa...




(agse/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads