Indonesia Kebanjiran Singkong Impor, Mentan: Jangan Zalimi Petani

Indonesia Kebanjiran Singkong Impor, Mentan: Jangan Zalimi Petani

Aulia Damayanti - detikSumut
Jumat, 24 Jan 2025 22:10 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman
Foto: Kementan
Jakarta -

Menteri Pertanian Amran Sulaiman murka melihat banyak singkong impor di Indonesia. Importir yang melakukan itu menurutnya telah menzalimi petani.

Harga singkong di level petani anjlok menjadi Rp 1.000 per kilogram (kg). Kondisi itu disinyalir karena banyaknya impor singkong yang dilakukan oleh pengusaha tepung.

"Ini kami dengar di Lampung terkait harga singkong, kami akan undang, kami akan undang industri, undang petaninya. Kami minta kepada importir, tegas, jangan zalimi petani," kata Amran dikutip detikFinance Jumat (24/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amran kemudian menyinggung perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta melindungi dan menyejahterakan petani serta rakyat kecil.

"Mengimpor produk pangan dari negara lain lebih dari produk dalam negeri, diragukan patriotismenya. Tandanya itu mereka lebih sayang petani luar," ungkapnya.

ADVERTISEMENT


Respons ini diberikan Amran setelah mengetahui adanya aksi protes ribuan petani di Lampung kepada pabrik pengolahan tepung tapioka. Aksi protes tersebut dipicu oleh rendahnya harga singkong yang disinyalir karena adanya impor dari luar.

Mengutip dari detikSumbagsel, ribuan petani singkong berunjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Lampung karena harga singkong terus mengalami penurunan hingga di bawah Rp 1.000 per kilogram. Mereka meminta realisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur Lampung terkait standar harga singkong.

Dalam aksi hari ini, para petani meminta ada realisasi dalam bentuk Surat Edaran dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur, Perwakilan Petani, Perusahaan dan Dinas terkait di tingkat kabupaten/kota pada 23 Desember 2024. SKB itu berisi kesepakatan harga singkong Rp 1.400 dan rafaksi maksimal 15 persen.

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Dasrul Aswin mengatakan kenyataan di lapangan masih banyak perusahaan yang membayar singkong di bawah Rp 1.000 dengan rafaksi 30 persen.

"SKB itu harus disertai kop gubernur, bukan surat gundul. Kami tahu dia (Pj Gubernur) Staf Ahli di pusat, tapi jauh hari kami sudah bilang akan datang ke Pemprov Lampung kalau sampai tanggal 11 Januari 2025 tidak ada realisasi, maka hari ini kami datang ke sini," katanya, saat aksi Senin (13/1) lalu.




(astj/astj)


Hide Ads