Prabowo Terbitkan Inpres Efesiensi APBN-APBD 2025, Bisa Hemat Rp 306 T

Prabowo Terbitkan Inpres Efesiensi APBN-APBD 2025, Bisa Hemat Rp 306 T

Herdi Alif Al Hikam - detikSumut
Jumat, 24 Jan 2025 02:03 WIB
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah menteri teknis di bawah Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Istana Bogor, Jawa Barat, hari ini. Foto: Dok Setpres RI.
Foto: Presiden Prabowo Subianto (Foto: Dok Setpres RI.)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Efesiensi itu bakal menghemat anggaran hingga Rp 306,69 triliun.

Menteri dan Kepala Badan bahkan diminta untuk menyetorkan usulan penghematan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Adapun tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut pada 14 Februari 2025.

"Menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (persetujuan DPR) kepada Menteri Keuangan pada 14 Februari 2025," bunyi salah satu poin instruksi Prabowo, dikutip detikFinance Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sebelum itu, para menteri Kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu.

Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Rp 306,69 triliun. Efisiensi itu terdiri atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun yang dipangkas.

"Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya," tegas Prabowo kepada kepala daerah pada instruksi ketujuh butir kelima.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads