Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16/2024 tentang penetapan upah minimum 2025, rata-rata kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik 6,5%. Lalu daerah mana di Indonesia yang upahnya terbesar dan terkecil untuk tahun 2025.
Dikutip detikFinance, Bekasi menjadi kota dengan UMK terbesar tahun 2025. UMK Kota Bekasi ditetapkan naik dari sebelumnya Rp 5.343.430 di 2024 menjadi Rp 5.690.752. Namun banyak juga daerah yang upah minimumnya masih berkutat di level Rp 2 jutaan.
Dengan begitu, Kota Bekasi mempertahankan posisinya dari tahun lalu yang juga menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi. Upah Kota Bekasi mengungguli upah DKI Jakarta yang naik menjadi Rp 5.397.761.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar lengkap daerah dengan jumlah upah terendah dan tertinggi di Indonesia. Baca selengkapnya di sini.
Daerah dengan Upah Terbesar dan Terendah di Indonesia Tahun 2025
10 Besar UMK 2025 Terbesar di Indonesia:
1. Kota Bekasi: Rp 5.690.752
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
3. Kabupaten Bekasi: Rp. 5.558.515
4. DKI Jakarta: Rp 5.397.761
5. Kota Depok: Rp 5.195.721
6. Kota Cilegon: Rp 5.128.084
7. Kota Bogor: Rp 5.126.897
8. Kota Tangerang: Rp 5.069.708
9. Kabupaten Mimika: Rp 5.005.678
10. Kota Batam: Rp 4.989.600
10 Besar UMK 2025 Terendah di Indonesia
Secara spesifik, daerah itu berada di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Adapun Banjarnegara menempati posisi pertama dengan UMK terendah yang hanya sebesar Rp 2.170.475.
1. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475
2. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587
3. Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200
4. Kota Banjar: Rp 2.204.754
5. Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519
6. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724
7. Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279
8. Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168
9. Kabupaten Blora: Rp 2.238.430
10. Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801
(astj/astj)