Kata Mendag soal Beras Premium Kena PPN 12%

Kata Mendag soal Beras Premium Kena PPN 12%

Retno Ayuningrum - detikSumut
Rabu, 18 Des 2024 12:45 WIB
Mendag Budi Santoso usai tinjau Pasar Akik Medan jelang Nataru. (Kartika Sari/detikSumut)
Foto: Mendag Budi Santoso usai tinjau Pasar Akik Medan jelang Nataru. (Kartika Sari/detikSumut)
Jakarta -

Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut beras premium masuk barang yang kena PPN 12%. Dia menyebut kebutuhan pokok masyarakat tidak masuk kategori barang mewah hingga dikenakan PPN 12%.

"Kemarin kan ada beberapa pengecualian kan kemarin," ujar Budi dikutip detikFinance, Rabu (18/12/2024).

Budi ketika ditanya mengenai beras premium dikenakan PPN 12% tahun depan, ia menyebut beras yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat bukan yang premium. "Ya saya kira nggak, yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan mengerek harga pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk beras premium. Saat ini HET beras premium Rp 14.900/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan Sumsel), Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara, wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan NTT, HET beras premium mencapai Rp 15.400/kg. HET beras premium untuk wilayah Papua dan Maluku sebesar Rp 15.800/kg.
"(tarif PPN tidak mengerek harga di atas HET?) Nggak, nggak, nggak," sahut Budi.

ADVERTISEMENT


Beras Premium Kena PPN 12%

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, salah satu jenis makanan premium yang dikenakan PPN 12% seperti daging wagyu dan kobe. Menurutnya jenis daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12%.

"Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, Sri Mulyani memastikan bahwa daging yang dinikmati masyarakat secara umum yang berkisar antara Rp 150-200 ribu per kg tidak akan dikenakan PPN 12%.

Lebih lanjut, ada beberapa jenis makan mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun pada 2025 akan dikenakan PPN 12%, contohnya ada beras premium dan buah-buahan premium. Ini juga akan berlaku untuk ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti king crab.




(astj/astj)


Hide Ads