Pemerintah akan memberlakukan aturan pembatasan BBM bersubsidi. Kendaraan yang menggunakan pelat hitam berpotensi dilarang mengisi BBM yang disubsidi pemerintah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut langkah itu diambil agar BBM subsidi hanya digunakan oleh yang berhak. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kriteria khusus yang ditentukan terkait jenis kendaraan pengguna BBM subsidi tersebut.
"Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat (subsidi), ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih Solar pakai, atau kasih minyak subsidi," ujar Bahlil dilansir detikOto darii CNBC Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan umum yang menggunakan pelat berwarna kuning akan diizinkan menenggak BBM bersubsidi.
"Salah satu di antaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning, (seperti) angkot, transportasi umum," kata Bahlil.
BBM subsidi akan dibatasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan maksimal berkapasitas 1.400 cc. Sementara untuk mobil diesel, yang masih boleh membeli BBM subsidi kapasitas mesinnya maksimal 2.000 cc.
Di sisi lain, baik pengguna Pertalite maupun solar subsidi juga sudah diminta mendaftarkan kendaraannya ke laman subsiditepat.mypertamina.id. Setelah mendaftar, konsumen akan mendapatkan QR Code yang bisa digunakan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
(afb/afb)